Mengurus IMB: Fungsi, Syarat dan Cara Mengurusnya

mengurus-imb-fungsi-dan-syaratnya

Mengurus IMB- Akan lebih aman secara hukum apabila sebuah bangunan rumah maupun bangunan untuk perkembangan tata letak kota memiliki IMB. Dikenal sebagai surat yang diedarkan oleh pemda untuk memberikan izin untuk membangun, merubah, merenovasi dan menambah bangunan di sebuah letak kota, IMB adalah salah satu surat yang wajib dimiliki oleh setiap developer properti atau yang ingin membangun rumah dari tanah kosong

Ada banyak pembahasan mengenai IMB terkait apa saja fungsi, syarat dan cara mengurusnya agar semua paham tentang ketentuan ini. Akan sangat dirugikan bagi yang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, karena ada konsekuensi berupa proses pembangunan bisa ditunda atau kena denda sebesar 10% dari harga bangunan. Oleh karenanya, penjelasan mengenai IMB ini adalah hal penting yang tidak boleh dilewatkan. 

Fungsi dari Mengurus IMB

Mengingat jika IMB dijadikan sebagai syarat untuk mendirikan bangunan, maka tanpa adanya IMB sebuah bangunan yang sudah selesai dibangun tidaklah resmi mendapat persetujuan dari pemda. Oleh karena itu IMB harus diurus demi kelengkapan syarat pendirian bangunan. Namun selain itu ada beberapa fungsi mengurus IMB. Begini diantaranya:

1. Bangunan Akan Diresmikan oleh Pemda Setempat

Dapat dipastikan apabila sebuah bangunan yang diresmikan oleh Pemda berarti keberadaannya juga sudah legal. Sehingga bangunan tersebut bisa didirikan untuk keperluan pribadi maupun komersial. Adalah suatu hal yang fatal apabila mendirikan bangunan untuk keperluan bisnis tanpa mengurus IMB sebelumnya, karena rentan digerebek oleh polisi. 

Baca Juga :   9 Tips Memilih KPR yang Tepat untuk Masa Depan Finansial

Selain rentan dengan penggerebekan, bangunan yang sudah ada lisensi IMB juga menjadi bangunan yang terdaftar dalam sistem Pemerintahan setempat. Ini biasa akan mempermudah validasi oleh pemda juga menjadi salah satu tertib ketika akan membayar PBB tanpa dikenakakan penalti. 

2. Dapat Perlindungan Hukum

Salah satu fungsi dari mengurus IMB adalah sebuah bangunan tersebut mendapat perlindungan hukum. Tidak biasa ada sengketa antar HGB atau SHM yang mengakibatkan harus bersengkongkol dengan hukum. Namun dengan bangunan anda sudah mendapat sertifikat IMB berarti bangunan tersebut sudah dilindungi oleh hukum.

Ini melindungi banyak pemilik bangunan khususnya untuk kebutuhan komersial dari beberapa sengketa yang timbul, dari beberapa perkara seperti halnya pemindah nama HGB menjadi SHM ataupun perkara kekuasaan tanah yang belum diketahui secara pasti sebelumnya.

3. Nilai Asetnya Bertambah

Dengan mengurus IMB berarti bangunan tersebut merupakan sebuah aset pasti karena pemenuhannya terhadap surat-persuratan IMB. Selain asetnya pasti nilainya juga dipastikan bertambah dari bangunan yang belum memiliki sertifikat lisensi IMB. Pastinya bangunan dengan IMB akan mudah untuk menjadi aset yang bisa menambah portfolio pemiliknya. 

Ini karena bangunan itu sudah mendapat profil bebas. Dalam maksud bebas adalah pemanfaatannya bisa dikembalikan ke pemiliknya sepenuhnya, sehingga pemilik tidak usah lagi susah-susah untuk memikirkan urusan dibalik keberadaan bangunan tersebut.

4. Bebas Diperjual Belikan

Karena dengan mengurus IMB adalah salah satu syarat utama didirikan bangunan, ternyata IMB juga memberikan kemudahan bagi setiap pemilik atau pendiri bangunan agar bisa memperjual belikannya secara aman, terpercaya dan bebas dari permasalahan biaya penalti. Akibatnya adalah bangunan juga menjadi nilai aset yang mudah bertambah. 

Ada sebuah kendala apabila bangunan tersebut belum mendapatkan IMB saat diperjualbelikan, salah satunya adalah biaya penalti yang dikenakan saat akan mengurus pembiayaan bangunan. Bangunan rumah pada real estate misalkan, mengenakan penalti sampai dengan satu juta saat akan mengajukan KPR, apabila IMB nya belum terurus.

Baca Juga :   9 Tips Investasi Properti Tanpa Modal Besar

5. Bisa Dijadikan Investasi Jangka Panjang

Salah satu manfaat yang didapatkan dari mengurus IMB adalah kemudahan aksesibilitas menjadi salah satu aset dalam investasi jangka panjang. Salah satunya menyewakan bangunan apalagi jika bangunana dibutuhkan untuk keperluan komersial. Investasi jangka panjang ini dianggap paling menguntungkan. 

Karena sewa bangunan memiliki nilai yang naik tiap waktunya sehingga sangat disayangkan jika bangunan tersebut belum memiliki IMB. Bangunan seperti halnya rumah adalah aset investasi yang tidak terpengaruh oleh inflasi dan harganya selalu naik setiap tahunnya. 

Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Mengurus IMB

Ada dua macam syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus IMB. Keduanya adalah syarat administrasi dan syarat teknik. Begini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus IMB: 

1. Syarat Administrasi

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani di atas materai Rp6000 
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Kemudian untuk surat tanah perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan dimiliki tidak dalam sengketa 
  3. Fotokopi KTP dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum harap melampirkan pendirian usaha. Jika diwakilkan, harap melampirkan surat kuasa lengkap dengan fotokopi KTP 
  4. Melampirkan gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang rencana utilitas)
  5. Surat pemberitahuan tetangga sekitar ditembuskan kepada pengurus RT dan RW. Khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak 
  6. Melampirkan bukti pelunasan PBB terbaru 
  7. Melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB) 
  8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan 
  9. Melampirkan surat perintah kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan 
  10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang diisyaratkan. 
Baca Juga :   Ingin Membeli Rumah Cash? Wajib Tahu 10 Tips Ini.

2. Syarat Teknik

  1. Melampirkan gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan) 
  2. Rekomendasi teknis izin peruntukan penggunaan lahan (IPPL) dan site plan 
  3. Adanya perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan atau bangunan konstruksi betok yang mempunyai bentangan kurleb 10 meter 
  4. Gambar bangunan sebelumnya bila ingin mengubah bentuk atau memperluas bangunan

Tahap-Tahap Cara Mengurus IMB

Setelah memenuhi syarat dokumen yang sudah dilengkapi, maka ada beberapa tahap-tahap cara mengurus IMB. Beberapa langkahnya adalah sebagai berikut: 

  1. Menuju PTSP terdekat 
  2. Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah 
  3. Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah anda 
  4. Gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB 
  5. Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun 
  6. Jika IMB sudah terbit, anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal

Meskipun cara mengurus IMB tergolong ribet namun ada banyak hal yang didapatkan ketika bangunan sudah memiliki sertifikat ini. Selain bagus untuk memudahkan segala persyaratan dalam mengajukan kredit saat membeli rumah atau keperluan lainnya seperti jual-beli dan sewa-menyewa rumah, bangunan juga sudah dilindungi secara hukum.  

Bagi yang sedang ingin melihat properti perumahan cluster kawasan Depok anda bisa memilih pada perumahan Taman Arcadia. Ada beberapa cluster pilihan dengan kualitas bagus ditawarkan seperti Permata Arcadia Amethyst dan Taman Arcadia Rosewell.