7 Tahap Konstruksi Lahan Menjadi Properti bagi Developer

tahap-konstruksi-lahan-menjadi-properti

Konstruksi lahan menjadi properti- Ada beberapa keperluan dalam membangun macam-macam properti pada sebuah lahan fungsi. Dalam pemenuhannya lahan dibagi menjadi tiga macam yaitu lahan komersial, lahan industri dan lahan publik. Ketiga macam itu termasuk ke dalam jenis tata guna lahan. 

Membicarakan tata guna lahan ada beberapa hal yang harus dipenuhi ketika ingin membangun sebuah properti pada sebuah lahan fungsi. Ini berhubungan mengenai lahan yang dalam pemanfaatannya memerlukan tahapan cara dan syarat untuk bisa menjadikannya sebagai properti. Seperti apa saja kaidah untuk memanfaatkan sepetak lahan menjadi sebuah properti? 

1. Mencari Lahan yang Tepat untuk Properti

Hal pertama yang dilakukan oleh developer untuk memulai konstruksi lahan menjadi  properti adalah mencari lahan tepat untuk mendirikan bangunan. Biasanya indikator dari lahan yang tepat adalah lahan yang sudah memiliki legalitas aman diatur dalam UU atau bersertifikat. Keuntungan memilih lahan yang bersertifikat salah satunya adalah sudah ada perijinan untuk membangun proyek properti.  

Selain menilik dari keadaan legalitasnya, lahan yang bagus dapat diketahui dari keadaan kualitas lahan. Apakah lahan tersebut beraturan dan sama rata atau memerlukan proses perataan tanah atau cut and fill karena lahan merupakan daerah rawa, sawah atau cekungan. Biasanya jenis lahan yang pas untuk pembangunan properti adalah lahan yang sudah masuk ke dalam rancangan RTRW dalam pemda. 

2. Melakukan Survey Kelayakan Lingkungan Lahan

Pada tahap ini adalah proses saat perlu dilakukan uji kelayakan lahan untuk konstruksi lahan menjadi properti. Saat melakukan survey kelayakan lingkungan lahan yang diperhatikan adalah mengenai Amdal dan Amdalalin. Yaitu menyangkut urusan analisis mengenai dampak lingkungan dan dampak lalu lintas. 

Baca Juga :   Kapan Waktu yang Tepat untuk Membeli Rumah?

Selain itu ada beberapa yang dilakukan saat melakukan uji kelayakan lahan yaitu mengenai proses evaluasi yang merupakan proses penilaian potensi suatu lahan untuk keperluan tertentu. Yang adalah bagian dari kegiatan survey tanah yang dilakukan untuk mengetahui penyebaran jenis tanah dan peruntukan lahan potensi yang tepat. Biasanya tahap evaluasi dan survey adalah tahap paling awal sebelum menentukan amdal dan amdalalin.   

3. Mengecek Legalitas Lahan

Untuk memastikan proses konstruksi lahan menjadi properti lainnya adalah mengecek legalitas lahan. Ini ada hubungannya dengan sertifikasi lahan yang sudah dijelaskan pada point pertama apabila lahan yang sudah legal akan lebih mudah untuk dikelola dan juga mudah untuk di cek keabsahannya pada kantor pertanahan.  

Namun jika lahan belum legal maka lahan harus diurus terlebih dahulu untuk bersertifikat. Caranya mengurus sertifikat dari tanah girik adalah dengan menyiapkan tiga surat keterangan yaitu tidak sengketa, riwayat tanah dan penguasaan fisik tanah untuk diserahkan ke kantor pertanahan. Lalu pihak kantor pertanahan akan pergi ke lokasi lahan untuk mengukur demi mendapatkan data fisik tanah yang akan diproses selanjutnya pada kantor pertanahan. 

4. Melakukan Pembebasan Lahan

Hal yang harus diperhatikan selanjutnya untuk konstruksi lahan menjadi properti adalah dengan mengetahui jenis lahan tersebut termasuk ke dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Jika lahan belum tercantum ke dalam RTRW, maka harus mengurus terlebih dahulu agar properti yang nantinya dibangun sudah masuk ke dalam tata guna lahan dari pemerintah. 

Untuk melakukan pembebasan lahan maka harus meminta izin ke pemda untuk diserahkan ke pihak DPRD baru kemudian diarahkan ke Pemkot/Pemkab dan berakhir pada meminta rekomendasi ke Pemprov. Baru akhir keputusan rekomendasi dari Pemprov ke Pemkot inilah yang menentukan izin lokasi agar bisa didirikan pembangunan properti pada lahan tersebut dan pembebasan lahan dari warga. 

Baca Juga :   Rumah Subsidi: Pengertian, Keuntungan, dan Syaratnya

5. Mengurus Perizinan dan Sertifikat

Jika pembebasan lahan sudah diurus maka pihak developer akan mendapatkan HGB induk sehingga tahap selanjutnya untuk konstruksi lahan menjadi properti adalah dengan mengurus berbagai perizinan. Sebelum membangun pra-konstruksi seorang developer memerlukan mengajukan beberapa perizinan. 

Diantaranya adalah mengenai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak (masterplan), Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tapak (Site Plan) tak lupa juga izin mengenai Amdal dan Amdalalin, izin Lingkungan dan terakhir adalah IMB untuk jenis properti yang ingin dibangun. 

6. Membangun Unit Properti

Apabila semua tahap perencanaan untuk melakukan konstruksi lahan menjadi properti sudah dilakukan maka sesudahnya adalah dengan melakukan pembangunan unit properti. Untuk membangun properti seorang developer pastinya sudah memiliki perancangan yang matang dengan teamnya untuk urusan model sebuah properti.

Apabila ingin melihat contoh unit properti pilihan tipe permata anggada pada perumahan cluster Taman Arcadia sebagai referensi. Terlepas dari melihat contoh unit properti, ada empat tahap dalam proses pembangunan unit. 

Yaitu pekerjaan struktural yang meliputi pembangunan beton, kerangka, balok dan atap. Pengerjaan arsitektural yaitu pembangunan dinding, pintu, plafon, lantai. Pengerjaan mekanikal elektrikal meliputi listrik, air, AC, telefon. Dan terakhir adalah bagian pengerjaan kosmetik berupa finishing dari pembangunan properti meliputi pengecatan, penataan interior dan halaman. 

7. Memasarkan Properti

Untuk urusan pemasaran properti akan dikembalikan ke pihak developer tentang bagaimana strategi dalam pemasaran properti namun biasanya ini dipengaruhi oleh jenis properti yang dibangun. Biasanya konstruksi lahan menjadi properti memiliki pemampatan fungsi yang berbeda seperti halnya untuk keperluan real estate ataupun kawasan fasilitas umum dan lainnya. 

Namun tak menutup kemungkinan pemasaran properti untuk real estate akan ada proses untuk pemecahan sertifikat induk atau IMB induk bagi terhadap perumahan yang memiliki izin area atas nama customer jika customer sanggup untuk melakukan pembayaran KPR inden ke bank untuk pembiayaan pembelian cluster rumah. Musim inden untuk proses serah terima juga tergantung dari kelas hunian. 

Baca Juga :   Panduan Lengkap: Cara Menjadi Agen Properti yang Sukses

Baca juga: Panduan Lengkap: Cara Menjadi Agen Properti yang Sukses

Seluruh proses dari adanya konstruksi lahan menjadi properti memang tergolong rumit untuk dilakukan oleh seorang developer. Namun memang untuk dapat mengembangkan daya tata guna lahan menjadi sebuah properti ini sangat diperlukan agar tata letak kota bisa selaras dengan kebutuhan masyarakat. 

Ingin mengetahui lebih banyak informasi dari artikel pilihan akan dunia properti? Yuk simak di Website Taman Arcadia untuk informasi yang lebih banyak.