Bagaimana Persyaratan Pengajuan KPR 2023?

Rosewell Taman Arcadia

Sudahkah Anda mengetahui persyaratan pengajuan KPR rumah? Bagi yang belum mengetahuinya, tenang ada sedikit informasi mengenai persyaratan tersebut. Mari simak informasi lengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu KPR? 

Sebelum mengetahui persyaratan yang ada, ada baiknya mengetahui informasi dasar mengenai KPR. KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)  adalah opsi yang mempermudah calon pembeli dalam membeli hunian. 

Pada umumnya, ada beberapa developer yang menyarankan pembelian rumah KPR kepada calon pembeli. Bahkan, developer tersebut telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank untuk menyediakan KPR tersebut. Membahas mengenai KPR, KPR sendiri memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu KPR untuk rumah subsidi dan KPR untuk rumah komersil. Apakah Anda sudah mengetahuinya?

Secara sederhana, KPR untuk rumah subsidi adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh rumah, sebagian dana ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan, KPR untuk rumah komersil adalah kredit yang dipinjamkan oleh masyarakat dengan ketentuan pembayaran sesuai dengan tarif KPR, tidak ada bantuan dari pemerintah sedikitpun.

Persyaratan Pengajuan KPR 

Pengajuan KPR ini bisa dilakukan untuk pembeli rumah subsidi. Rumah subsidi adalah rumah yang termasuk dalam program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak takut lagi dengan kata-kata sulit mempunyai rumah

Sebenernya, KPR subsidi ini berbeda jauh dengan KPR rumah komersil. Biasanya, KPR komersil ini memiliki beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi oleh pembelinya. Biar tidak ketinggalan informasi, berikut ini penjelasannya: 

Persyaratan KPR Rumah Subsidi

  • Bidang dari rumah tersebut harus memiliki luas 60 m2 – 200 m2 (Luas tanah), untuk bangunan rumah harus 21 – 36 m2.
  • Calon nasabah belum mendapatkan program subsidi dari pemerintah sekalipun, bahkan belum mempunyai tempat tinggal sendiri.
  • Batasan gaji calon nasabah sendiri tidak boleh lebih dari Rp. 4.000.000 (Rumah tapak) dan Rp. 7.000.000 (Rumah susun).
  • Mempunyai E-KTP aktif (Telah terdaftar oleh Disdukcapil, NPWP, SPT).
  • Usia minimal yang harus dimiliki adalah 21 tahun, atau setidaknya telah menikah. Maksimal usia adalah 55 tahun.
  • Sudah mempunyai pekerjaan (2 tahun) atau mempunyai sebuah usaha (1 tahun).
  • Belum memiliki rumah atau tidak pernah mendapatkan bantuan program subsidi pemerintah.
  • Pada 1 kartu keluarga belum ada yang mengajukan KPR.
  • Tidak ada yang namanya kredit macet. Jika terdapat riwayat kredit macet, maka pengajuannya sendiri akan jauh lebih sulit.
  • Fotocopy kartu identitas penduduk (Aktif).
  • Fotocopy kartu identitas penduduk milik pasangan (Aktif).
  • Pas foto 3 x 4.
  • Slip gaji 1 bulan terakhir (Khusus karyawan).
  • Surat keterangan penghasilan (Khusus wiraswasta).
  • Surat keterangan kerja (Dibubuhi tanda tangan HRD).
  • Surat keterangan belum mempunyai rumah (Meminta dari kelurahan).
  • Fotocopy buku tabungan yang bersangkutan dalam pengambilan KPR.
  • SPT tahunan (Pribadi).
  • Pengisian form FLPP dan aplikasi KPR.
Baca Juga :   Begini 5 Alasan KPR Ditolak dan Tidak Disetujui Oleh Bank!

Memang banyak sekali persyaratan KPR rumah subsidi, tidak hanya meminta data para pemohon melainkan juga dokumen mengenai kriteria rumah.

Biasanya, untuk mendapatkan KPR rumah subsidi, kriteria rumah yang diimpikan harus sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi, tidak bisa sembarangan memberikan kriteria rumah yang diinginkan.

Persyaratan KPR Rumah Komersil

Setelah mengetahui beberapa persyaratan pengajuan KPR rumah subsidi, sudah semestinya Anda tahu mengenai persyaratan pengajuan KPR rumah komersil. Biar tidak ketinggalan, berikut ini informasi lengkapnya:

  • Warga negara Indonesia dengan usia 21 tahun atau telah menikah, maksimal 55 atau 65 tahun.
  • Mempunyai penghasilan tetap, baik pekerjaan ataupun sebuah usaha.
  • Tidak ada kredit macet.
  • Telah bekerja < 2 tahun, jika usaha pastikan telah berjalan < 3 tahun.
  • Surat pernyataan dan permohonan pengajuan KPR rumah komersil.
  • KTP calon nasabah. Fotocopy KTP pasangan perlu dibawa apabila sudah menikah.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Buku Nikah (Khusus yang telah menikah).
  • Fotocopy NPWP (Pribadi).
  • Slip gaji (Karyawan) dan surat keterangan penghasilan (Wiraswasta atau tenaga profesional).
  • Pas foto terbaru.
  • Fotocopy rekening koran.
  • Surat keterangan kerja.
  • Surat rekomendasi perusahaan (Khusus karyawan).

Persyaratan pengajuan KPR antara rumah subsidi dengan rumah komersil, kurang lebihnya sama. Mungkin, sedikit perbedaan didalamnya adalah KPR rumah subsidi dalam pengajuannya terdapat pernyataan belum memiliki rumah atau belum mendapatkan subsidi jika dibandingkan dengan KPR rumah komersil tidak ada ketentuan seperti itu, bebas (Tetap bisa mengajukan KPR walaupun sudah memiliki rumah sebelumnya dijauh-jauh hari).

Butuh Hunian Bagus dengan Program KPR? Tentu Bisa!

Setelah mengetahui beberapa persyaratan pengajuan KPR antara rumah subsidi atau rumah komersil, Anda tertarik untuk membeli rumah menggunakan KPR? Tenang, tidak usah khawatir Taman Arcadia mampu memberikan hunian bagus dengan program KPR tentunya.

Baca Juga :   Membeli Rumah dengan KPR, 9 Hal Ini Wajib Diperhatikan!

Ada berbagai macam tipe hunian terkini di Taman Arcadia. Anda bisa memilih salah satu hunian yang sesuai dengan keinginan serta kebutuhan.

Membeli hunian bagus sesuai impian di Taman Arcadia akan memberikan banyak keuntungan. Mulai dari DP yang rendah dan cicilan mudah untuk diakses. Maka dari itu, jangan sampai menyesal karena tidak membeli hunian di Taman Arcadia.